Burung Elang, Buzzaro



Dalam bahasa arab Burung Elang, Buzzaro disebut Al-Shoqr, yaitu jenis burung elang yang paling cerdik dan juga pemberani.
Hukum mengkonsumsi burung elang adalah haram, karena termasuk dalam burung yang memiliki kuku atau cengkeram tajam dan juga kuat.
Al-Shoqr adalah salah satu dari 4 jenis burung elang pemburu, Yaitu: Al-Shoqr, Al-Syahin, Al'Uqob, dan  Al-Bazi. Versi kamus al-munawir keempatnya memiliki nama yang sama, yaitu elang atau Rajawali, dan memiliki hukum yang sama juga, yaitu haram. Letak perbedaan dari keempat jenis elang ini adalah pada bentuk, warna dan kebiasannya saja. Menurut istilah orang arab, seluruh jenis burung pemburu atau pemangsa lain disebut dengan Al-Shoqr, selain burung Nasar dan Al-'Uqob.

Rahasia Mimpi Laba-laba, Taruntala dan Lalat



Laba-laba dalam bahasa arab: Al-angkabut. Hukum memakan laba-laba haram di konsumsi, karena dagingnya kotor dan menjijikan.
Khasiat laba-laba:
Jika jaring laba-laba dilekatkan pada luka yang masih baru, dapat menghentikan pendarahan dan pembengkakan.

Rahasia Mimpi Laba-laba:
Dalam mimpi, laba-laba menggambarkan laki-laki yang baru meninggalkan keduniaan, atau wanita tidak baik yang meninggalkan suaminya.

Laba-laba Besar, Taruntala. Dalam Bahasa arab: Al-Rutaila'. Hukum memakan laba-laba besar atau taruntala adalah haram, karena dagingnya kotor dan menjijikan.
Rahasia mimpi:
Dalam mimpi, taruntala menggambarkan wanita yang membuat kerusakan atau musuh yang keji.

Rahasia Tentang Kucing

Kucing dalam bahasa arab di sebut Al-Sinnaur, Al-Qithu, Al Hirroh. Hkum memakannya adalah haram, karena termasuk dalam kelompok binatang buas yang bertaring kuat atau berkuku tajam.
Semua jenis kucing hukumnya haram dikonsumsi, baik tu kucing liar maupun kucing piaraan atau kucing jinak.
Khasiat dari kucing:

  1. Makan daging kucing hitam piaraan berkhasiat tidak mempan sihir.

Kepiting Ketam


Kepiting ketam dalam bahasa arab Al-Sarothon, Yaitu jenis binatang air yang dapat hidup didaratan, mempunyai cengkeram dan kuku tajam, berjalan cepat dan menyamping. 
Hukumnya: Haram, karena dagingnya kotor dan membahayakan. Menurut Madzhab Imam Maliki hukumnya halal.
Khasiat:

  1. Daging kepting dapat menyembuhkan sakit punggung.
  2. Jika kepiting diletakan pada tempat gigitan ular atau sengatan kalajengking, Insya Allah dapat menawarkan racun.

Burung Nasar, Eagle

Ini adalah jenis burung pemakan bangkai atau daging, dapat terbang tinggi dan kuat. Hukumnya haram memakan daging ini, karena dagingnya tidak baik dan kotor, dan jenis burung yang mempunyai cengkeram kuat.
Khasiat Burung Nasar, Eagle
  1. Hati burung nasar jika dibungkus kulit srigala, kemudian dibawa (dikalungkan), maka akan menambah kewibawaan, disegani penguasa dan terkabul keinginannya, selain itu akan ditakuti binatang buas.
  2. Mempermudah melahirkan; bulu burung nasar ditaruh dibawah wanita yang akan melahirkan.

Lintah



Dalam Bahasa Arab Lintah berarti "Al-'Alaq".Yaitu jenis ulat penghisap darah, dapat hidup di air, daratan, tempat becek, persawahan, danau, atau di semak belukar.
Hukum mengkonsumsi hewan ini adalah haram, karena dagingya kotor dan menjijikan.
Khasiat:
  1. Melepaskan gigitan lintah; diasapi dengan tapak kaki (tracak:jawa) onta yang dibakar, atau disiram air garam.
  2. Menolak kutu busuk & nyamuk ; diasapi dengan lintah yang dibakar.
  3. Jika lintah dimasukan kedalam botol, kemudian dibenamkan ke dalam kotoran sapi yang masih panas (hangat) selama 21 hari sehingga berubah menjadi minyak, kemudian dioleskan pada batang dzakar, maka dapat memperbesar dan memperpanjang penis (dzakar).

Rahasia Mimpi Kalajengking



Kalajengking  merupakan satu diantara binatang yang sangat berbisa, dan racunnya juga sangat mematikan. Warna binatang kalajengking sangat beragam tergantung dari kandungan racunnya,ada yang berwarna hitam, hijau maupun kuning. Kalajengking tidak akan menyengat mayat atau orng tidur selama tidak bergrak.
Hukum mengkonsumsi kalajengking adalah haram, karena kotor dan beracun, dan menurut sebagian katerangan karena trmasuk jenis binatang yang sunnah dibunuh ditanah halal maupun ditanah haram.
Khasiat:

Manfaat katak dan rahasia mimpi tentang katak

Katak adalah termasuk hewan yang haram dibunuh, selain itu dagingnya juga kotor atau tidak baik.
Khasiat katak:
  1. Jika lidah katak diikatkan pada wanita yang sedang tidur, maka akan menceritakan hal-hal yang dilakukan saat terjaga.
  2. Jika darah katak dioleskan pada temat bekas rambut atau bulu yang dicabut, maka tidak akan dapat tumbuh kembali.
  3. Jika darahnya dioleskan pada gusi, maka dapat merontokannya.

Pengertian dan Hukum Aqiqah

Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Bagi orang tua yang mampu disunnahkan mengerjakan aqiqah, yaotu menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak wanita.
Hikmah dibalik syariat aqiqah ini adalah menunjukan kebahagiaan dan mengungkapkan rasa syukur atas lahirnya anak, sekaligus mengenalkan nasab, yaitu dengan memberi nama pada anak tersebut.
Hukum dan waktu aqiqah
Dalam hadist yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Empat disebutkan: Sesungguhnya Rosululloh saw bersabda, setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh kelahirannya aqiqah disembelih, rambutnya dicukur dan diberi nama.

Rahasia Mimpi Kambing Kacang Jantan



Dalam mimpi kerbau menggambarkan lelaki kuat dan pemberani. Apabila seorang wanita bermimpi mempunyai tanduk kerbau, berarti dia akan menikah dengan lelaki yang punya derajat atau pangkat.
Khasiat mengkonsumsi kambing kacang jantan

  1. Dagingnya kurang baik untuk dikonsumsi biasanya meyebabkan mudah lupa. Namun baik untuk menyembuhkan sakit bisul
  2. Jika tanduk dari kambing kacang jantan yang berwarna putih dihaluskan, lalu dilipat di dalam kain, kemudian diletakan dibawah  bantalnya seseorang yang sedang tidur,

Rahasia Mimpi Burung Layang-layang (Sriti)



Burung ini mempunyai dua sayap panjang, kakinya pendek, warnanya hitam. Hukum membunuh burung ini adalah haram.
Rahasia mimpi tentang burung sriti:

  1. Mimpi mengambil burung layang-layang =mengambil harta haram, atau menganiaya wanita.
  2. Mimpi rumahnya dipenuhi burung layang-layang (sriti) = akan mendapat harta halal.

Manfaat Sapi dan Rahasia Mimpi Tentang Sapi

Sapi tergolong hewan memamahbiak, golongan herbivora atau pemakan tumbuh-tumbuhan, bertubuh besar, kulitnya berwarna putih atau hitam atau coklat dan termasuk binatang darat yang menyusui.
Sisi Lain Khasiat sapi:

  1. Menambah garirah atau syahwat; tanduk sapi dihaluskan, lalu serbuknya diminum.
  2. Mempermudah melahirkan; kotoran sapi dibakar untuk mengasapi wanita yang hamil dan akan melahirkan.
  3. mengusir serangga dan jenisnya; kotoran sapi dibakar di dalam tempat dimaksud.

Manfaat Hewan Unta


Onta merupakan jenis binatang menyusui mamalia darat, umumnya hidup di padang pasir, berpunuh satu atau dua, pemakan tumbuh-tumbuhan. Daging unta hukumnya halal di konsumsi. Adapun diantara khasiatunta adalah sebagai berikut:
  1. Dapat menghentikan pendarahan, caranya bulu onta dibakar, kemudian serbuknya ditaburkan pada luka atau hidungnya orang yang mimisan.
  2. Menyadarkan orang mabuk, diberi minum kencing unta.
  3. Menambah gairah, dengan cara rutin memakan daging unta.
  4. Mempercepat kehamilan: berhubungan badan setelah hari ke tiga masa suci sambil membawa sumsum kaki onta yang diletakkan di kapas atau bulu.

Memindahkan penyakit pada binatang

Dikalangan masyarakat kita ada yang percaya dapat memindahkan penyakit pada hewan. Menganiaya atau membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan 'syara hukumnya haram, lalu bagaimana jika ada orang yang memindahkan penyakit seseorang terhadap binatang? Dan Apakah termasuk Penganiayaan?
Memindahkan penyakit pada binatang dengan metode doa atau azimat itu bukan termasuk penganiayaan dan diperbolehkan tetapi dengan syarat:

Makanan Restaurant

Saat ini banyak sekali restauran-restauran bermunculan dimana-mana, bahkan sudah merambah ke wilayah Kecamatan. Ada beraneka menu atau masakan yang disajikan restaurant, ada yang halal dan ada yang haram. Lalu bagaimana hukumnya makan atau minum di warung atau restaurant yang menyajikan masakan yang sebagian halal sebagian haram tersebut? Berikut ulasannya:

Hukum Mengkonsumsi Makanan, Minuman, dan Obat yang Mengandung Alkohol

Minuman yang mengandung alkohol.
Mengkonsumsi makanan, minuman atau obat yang mengandung alkohol hukumnya diperinci sebagai berikut :
  1. Apabila alkohol itu timbul dari barang itu sendiri (tidak dicampur), maka hukumnya boleh untuk dikonsumsi selama kadar alkohol tersebut tidak sampai memabukan.
  2. Apabila alkohol dalam makanan atau minuman itu memang sengaja dicampurkan, maka hukumnya tidak boleh dikonsumsi, kecuali :
    1. Sekedar untuk menjaga kebaikan dari minuman atau makanan tersebut
    2. Yakin ada guna dan manfaatnya

Ikan Asin dan Hukumnya



Ikan dan belalang merupakan jenis binatang yang halal hukumnya, baik melalui proses penyembelihan ataupun tidak. Kotoran dari ikan kecil hukumnya tetap najis, namun di ma'fu atau dimaafkan.Artinya kotoran dari ikan kecil tidak wajib dibuang alias boleh dimakan bersamaan dengan tersebut, dan tidak mengakibatkan najis pada minyak yang digunakan untuk menggoreng.
Antara ikan dan ikan asin mempunyai sudut pandang hukum yang berbeda, karena ikan asin adalah ikan yang telah melalui proses pengasinan, yang tidak menutup kemungkinan ada najis lain yang masuk dan bercampur dengan daging ikan tersebut. Oleh sebab itu, melihat proses pengasinan ikan asin hukkumnya diperinci sebagai berikut :

Memanfaatkan Kulit Bangkai



Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Mulim Rosululloh asw bersabda yang artinya : "Kulit apa saja jika sudah disamak, maka telah menjadi suci".
Islam melarang memakan daging yang statusnya bangkai,baik dikarenakan salah satu dalam metode penyembelihannya ataupun dikarenakan binatang tersebut memang tidak halal. Namun Islam tidak melarang memanfaatkan daging tersebut untuk selain dimakan, misalnya untuk makanan ternak dll.
Begitu pula dengan kulitnya boleh untuk dimanfaatkan setelah melalui proses membersihkan kotoran dan najis, atau yang biasa disebut dengan istilah menyamak .

Darurat dan Konsekwensinya


Dalam Fiqih disebutkan "Kondisi Dorurot memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang" 
Maksudnya bahwa segala sesuatu yang semual hukumnya haram, manakala berada dalam kondisi dorurot atau keterpaksaan maka hukumnya menjadi boleh atau halal. Misalnya, bangkai atau khomer dalam kondisi normal (selain dorurot) hukumnya haram untuk dikonsumsi. Namun manakala dalam kondisi kelaparan atau kehausan (dorurot), dimana apabila tidak makan atau minum dari bangkai atau khomer yang ditemui dia akan mati atau akan sekarat, maka hukumnya menjadi boleh untuk dikonsumsi.

Bangkai Yang Halal

Bangkai mengandung arti binatang halal yang mati tampa disembelih, atau binatang halal yang mati dengan sembelihan yang tidak menetapi metode yang benar menurut syara' atau binatang haram yang mati, baik melalui penyembelihan ataupun tidak.
Semua binatang halal boleh dimakan apabila telah melalui proses penyembelihan yang benar, kecuali binatang jenis ikan dan belalang. Ikan dan belalang halal untuk dimakan sekalipun tanpa melalui proses penyembelihan. Ibnu Majah meriwayatkan yang artinya :

Berobat Dengan Benda Najis



Berobat dengan benda najis maksudnya adalah melakukan pengobatan dengan memakai sarana barang yang hukumnya najis. Hukum asalnya, mengkonsumsi benda najis dalam tingkah normal (tidak terpaksa) itu tidak boleh, terkecuali jika digunakan sebagai sarana pengobatan dengan ketentuan :

  1. Terpaksa.
    Artinya, menjadi alternatif atau pilihan terakhir, tidak ada benda suci lain yang dapat menjdi pilihan.
  2. Mengerti
    Artinya, telah mendapat informasi dari dokter atau tabib yang ahli dan adil.

Hukum Binatang Pemakan Kotoran

Binatang yang halal dagingnya adakalanya yang makan kotoran atau benda-bend yang hukumnya najis, dan adakalanya yang makan dari jenis benda yang tidak najis. Karena ada kemungkinan rasa daging dari binatang pemakan kotoran tersebut terkontaminasi dari jenis makanan yang dikonsumsi, maka mengkonsumsi daging, susu, telor dan janin dari binatang tersebut hukumnya adalah : 

Hukum Membunuh Binatang


Binatang merupakan mahluknya Allah, merupakan pertanda dan kekuasaan Allah. Begitu banyak dan beragamnya binatang dan siklus kehidupannya, sehingga hanya Allah semata yang mampu mengetahui binatang-binatang tersebut secara detail. manusia sebagai salah satu mahluknya Allah, tidak boleh membunuh ciptaan Allah yang lain tanpa alasan yang dibenarkan syara'.
Diantara alasan membunuh binatang yang dibenarkan syara' adalah :
  1. Untuk sarana Ibadah
    Yaitu menyembelih binatang halal untuk tujuan taqorrub dan ibadah kepada Allah, seperti untuk Qurban, aqiqah, sodaqoh dan lain-lain. Hukumnya adalah sunnah.

Macam-macam Binatang

Imam Ghazali berpendapat, benda-benda yang ada diatas bumi ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni:

  1. Jenis barang tambang
    Misalnya, garam air tanah dan lain-lain. Sedangkan hukumnya adalah halal selama tidak membahayakan tubuh dan akal.
  2. Jenis tumbuh-tumbuhan
    Semua jenis tumbuh-tumbuhan dan buahnya hukumnya halal, selama tidak membahayakan tubuh dan akal.

Sebab-sebab Haramnya Makanan

Dalam postingan sebelumnya telah dijelaskan, bahwa semua makanan dan minuman baik berasal dari benda hidup atau mati hukum asalnya adalah halal atau mubah, selama tidak ada nash Al-Quran dan Al-Hadist yang menjelaskan keharamannya.
Sedangkan hal-hal yang menjadi sebab haramnya makanan dan minuman, baik dari jenis binatang maupun tumbuh-tumbuhan adalah.
  1. Nash Al-Qur'an
    Dalam surat Al-Maidah Ayat 3, Allah swt berfirman. Yang Artinya
    Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan nama yang lain dari nama Allah, binatang yang mati karena tercekik, yang mati terpukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena di tanduk oleh binatang yang lain, yang mati dimakan binatang buas, terkecuali yang dapat kamu sembelih dan binatang yang disembelih dengan nama berhala.Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa hal-hal yang diharamkan itu meliputi: 

Hukum Asalnya Makanan

Mengkonsumsi (makan atau minum) segala sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT, baik benda yang bernyawa (hidup) atau benda mati hukum asalnya halal, selama tidak ada nash Al-Quran, Al-Hadist atau sebab-sebab lain yang mengharamkannya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 29 Allah berfirman yang artinya:
Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu semua.
Dan apabila ada ketentuan hukum Allah yang mengharamkannya, yang berupa Nash, Al-Quran atau Al-Hadist, secara langsung ataupun tidak langsung, maka hukumnya haram secara mutlak. Sehingga makanan atau minuman yang menurut lidah manusia enak, tidak berbahaya atau tidak beracun, tidak menjijikan atau berasal dari jenisnya makanan yang halal, manakala ada nash yang mengaharamkannya maka hukumnya haram.

Halal dan Haram

Segala sesuatu yang di ciptakan Allah swt dimuka bumi ini merupakan arunia dan fasilitas yang diperuntukan untuk umat manusia. Berbagai komunitas darat, laut dan udara yang dilengkapi dengan berbagai tumbuhan dan binatang, lengkap dengan keistimewaan dan keajaibannya menjadi pertanda betapa mulianya mahluk yang bernama manusia ini, dan betapa Maha Besar dan Maha Kuasanya Allah Sang Maha Pencipta. 
Dalam surat Luqman Allah berfirman yang artinya: "Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menunjukan untuk (kepentingan)mu, apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmatNya lahir dan batin."

Muqodimah

Alhamdulillah, Berkat Hidayah dan Maunah dari Allah swt, penyusun telah menyelesaikan ketikan ulang sebuah risalah yang sebagian besar kami kutip dari kitab Hayatul Hayawan, yang disusun oleh Syaih Kamaluddin Abil Baqo'. Blog sederhana ini diberi nama Risalah Hayawan, sebuah kajian yang membahas tentang hukum halal dan haramnya makanan (binatang), gambar dan keterangan binatang halal dan haram, metode penyembelihan, syarat-syarat binatang qurban dan lain-lain.