Macam-macam Binatang

Imam Ghazali berpendapat, benda-benda yang ada diatas bumi ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni:

  1. Jenis barang tambang
    Misalnya, garam air tanah dan lain-lain. Sedangkan hukumnya adalah halal selama tidak membahayakan tubuh dan akal.
  2. Jenis tumbuh-tumbuhan
    Semua jenis tumbuh-tumbuhan dan buahnya hukumnya halal, selama tidak membahayakan tubuh dan akal.

Sebab-sebab Haramnya Makanan

Dalam postingan sebelumnya telah dijelaskan, bahwa semua makanan dan minuman baik berasal dari benda hidup atau mati hukum asalnya adalah halal atau mubah, selama tidak ada nash Al-Quran dan Al-Hadist yang menjelaskan keharamannya.
Sedangkan hal-hal yang menjadi sebab haramnya makanan dan minuman, baik dari jenis binatang maupun tumbuh-tumbuhan adalah.
  1. Nash Al-Qur'an
    Dalam surat Al-Maidah Ayat 3, Allah swt berfirman. Yang Artinya
    Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan nama yang lain dari nama Allah, binatang yang mati karena tercekik, yang mati terpukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena di tanduk oleh binatang yang lain, yang mati dimakan binatang buas, terkecuali yang dapat kamu sembelih dan binatang yang disembelih dengan nama berhala.Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa hal-hal yang diharamkan itu meliputi: 

Hukum Asalnya Makanan

Mengkonsumsi (makan atau minum) segala sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT, baik benda yang bernyawa (hidup) atau benda mati hukum asalnya halal, selama tidak ada nash Al-Quran, Al-Hadist atau sebab-sebab lain yang mengharamkannya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 29 Allah berfirman yang artinya:
Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu semua.
Dan apabila ada ketentuan hukum Allah yang mengharamkannya, yang berupa Nash, Al-Quran atau Al-Hadist, secara langsung ataupun tidak langsung, maka hukumnya haram secara mutlak. Sehingga makanan atau minuman yang menurut lidah manusia enak, tidak berbahaya atau tidak beracun, tidak menjijikan atau berasal dari jenisnya makanan yang halal, manakala ada nash yang mengaharamkannya maka hukumnya haram.