Berobat Dengan Benda Najis



Berobat dengan benda najis maksudnya adalah melakukan pengobatan dengan memakai sarana barang yang hukumnya najis. Hukum asalnya, mengkonsumsi benda najis dalam tingkah normal (tidak terpaksa) itu tidak boleh, terkecuali jika digunakan sebagai sarana pengobatan dengan ketentuan :

  1. Terpaksa.
    Artinya, menjadi alternatif atau pilihan terakhir, tidak ada benda suci lain yang dapat menjdi pilihan.
  2. Mengerti
    Artinya, telah mendapat informasi dari dokter atau tabib yang ahli dan adil.

Hukum Binatang Pemakan Kotoran

Binatang yang halal dagingnya adakalanya yang makan kotoran atau benda-bend yang hukumnya najis, dan adakalanya yang makan dari jenis benda yang tidak najis. Karena ada kemungkinan rasa daging dari binatang pemakan kotoran tersebut terkontaminasi dari jenis makanan yang dikonsumsi, maka mengkonsumsi daging, susu, telor dan janin dari binatang tersebut hukumnya adalah : 

Hukum Membunuh Binatang


Binatang merupakan mahluknya Allah, merupakan pertanda dan kekuasaan Allah. Begitu banyak dan beragamnya binatang dan siklus kehidupannya, sehingga hanya Allah semata yang mampu mengetahui binatang-binatang tersebut secara detail. manusia sebagai salah satu mahluknya Allah, tidak boleh membunuh ciptaan Allah yang lain tanpa alasan yang dibenarkan syara'.
Diantara alasan membunuh binatang yang dibenarkan syara' adalah :
  1. Untuk sarana Ibadah
    Yaitu menyembelih binatang halal untuk tujuan taqorrub dan ibadah kepada Allah, seperti untuk Qurban, aqiqah, sodaqoh dan lain-lain. Hukumnya adalah sunnah.