Dalam sebuah kitab Hasiyah al-Syarqowi dan I'anah al-Tholibin dijelaskan, bahwa Al-Namlu atau semut yang dilarang (haram) untuk dibunuh adalah Al-Namlu Al-Sulaimani atau semut besar. Karena jenis semut ini biasanya tidak menimbulkan mudarat (menyakiti). Sedangkan semut kecil boleh untuk dibunuh, karena sering kali menimbulkan mudarat. Namun tidak diperbolehkan membunuh semut (binatang lain) dengan cara dibakar, kecuali tidak ada cara lain.
Rahasia Mimpi Semut: