Rahasia Tentang Garangan, Rubah, Pelanduk

Dalam bahasa Arab disebut Al-Tsa'lab, yakni sejenis binatang musang, warnanya coklat kelabu, agak kemerah-merahan, pemakan ayam dan tikus, dapat berdiri dan dapat meloncat dan juga berlari dengan cepat.
Hukum: Halal, menurut Imam Syafi'i. Karena dagingnya tidak kotor atau baik. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki garangan hukumnya makruh, sedangkan menurut Imam Ahmad hukumnya haram.
Khasiat

  1. Obat sakit kusta atau lepra, rutin mengkonsumsi daging garangan.
  2. Menumbuhkan rambut kepala, diolesi dengan darahnya garangan.
  3. Obat kuat lelaki, buah atau biji dzakar garangan dikeringkan, dihaluskan, lalu serbuknya diminum.