Dalam bahasa Arab disebut Al-Tsa'lab, yakni sejenis binatang musang, warnanya coklat kelabu, agak kemerah-merahan, pemakan ayam dan tikus, dapat berdiri dan dapat meloncat dan juga berlari dengan cepat.
Hukum: Halal, menurut Imam Syafi'i. Karena dagingnya tidak kotor atau baik. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki garangan hukumnya makruh, sedangkan menurut Imam Ahmad hukumnya haram.
Khasiat
- Obat sakit kusta atau lepra, rutin mengkonsumsi daging garangan.
- Menumbuhkan rambut kepala, diolesi dengan darahnya garangan.
- Obat kuat lelaki, buah atau biji dzakar garangan dikeringkan, dihaluskan, lalu serbuknya diminum.