Burung Elang, Buzzaro



Dalam bahasa arab Burung Elang, Buzzaro disebut Al-Shoqr, yaitu jenis burung elang yang paling cerdik dan juga pemberani.
Hukum mengkonsumsi burung elang adalah haram, karena termasuk dalam burung yang memiliki kuku atau cengkeram tajam dan juga kuat.
Al-Shoqr adalah salah satu dari 4 jenis burung elang pemburu, Yaitu: Al-Shoqr, Al-Syahin, Al'Uqob, dan  Al-Bazi. Versi kamus al-munawir keempatnya memiliki nama yang sama, yaitu elang atau Rajawali, dan memiliki hukum yang sama juga, yaitu haram. Letak perbedaan dari keempat jenis elang ini adalah pada bentuk, warna dan kebiasannya saja. Menurut istilah orang arab, seluruh jenis burung pemburu atau pemangsa lain disebut dengan Al-Shoqr, selain burung Nasar dan Al-'Uqob.

Rahasia Mimpi Laba-laba, Taruntala dan Lalat



Laba-laba dalam bahasa arab: Al-angkabut. Hukum memakan laba-laba haram di konsumsi, karena dagingnya kotor dan menjijikan.
Khasiat laba-laba:
Jika jaring laba-laba dilekatkan pada luka yang masih baru, dapat menghentikan pendarahan dan pembengkakan.

Rahasia Mimpi Laba-laba:
Dalam mimpi, laba-laba menggambarkan laki-laki yang baru meninggalkan keduniaan, atau wanita tidak baik yang meninggalkan suaminya.

Laba-laba Besar, Taruntala. Dalam Bahasa arab: Al-Rutaila'. Hukum memakan laba-laba besar atau taruntala adalah haram, karena dagingnya kotor dan menjijikan.
Rahasia mimpi:
Dalam mimpi, taruntala menggambarkan wanita yang membuat kerusakan atau musuh yang keji.

Rahasia Tentang Kucing

Kucing dalam bahasa arab di sebut Al-Sinnaur, Al-Qithu, Al Hirroh. Hkum memakannya adalah haram, karena termasuk dalam kelompok binatang buas yang bertaring kuat atau berkuku tajam.
Semua jenis kucing hukumnya haram dikonsumsi, baik tu kucing liar maupun kucing piaraan atau kucing jinak.
Khasiat dari kucing:

  1. Makan daging kucing hitam piaraan berkhasiat tidak mempan sihir.

Kepiting Ketam


Kepiting ketam dalam bahasa arab Al-Sarothon, Yaitu jenis binatang air yang dapat hidup didaratan, mempunyai cengkeram dan kuku tajam, berjalan cepat dan menyamping. 
Hukumnya: Haram, karena dagingnya kotor dan membahayakan. Menurut Madzhab Imam Maliki hukumnya halal.
Khasiat:

  1. Daging kepting dapat menyembuhkan sakit punggung.
  2. Jika kepiting diletakan pada tempat gigitan ular atau sengatan kalajengking, Insya Allah dapat menawarkan racun.