Burung ini warnanya gelap sedikit dipulas kebiru-biruan, besar tubuhnya kurang lebih 51,5 cm, paruhnya panjang dan cembung.
Hukum mengkonsumsi burung ini adalah haram, karena burung ini termasuk binatang yang sunnah untuk dibunuh.
Al-ghurob atau burung gagak ini dibagi menjadi lima kelompok, yakni:
- Al-Abqo, yaitu jenis burung gagak yg berwarna hitam dan putih, hukumnya haram makan burung ini.
- Al-Ghudaf Al-Kabir, sejenis burung gagak yang berwarna hitam putih
- Al-'Aq'aq, yaitu jenis burung gagak yg berwarna hitam putih yang ekornya panjang, sayapnya pendek, bersuara 'aq-aq yang dianggap sebagian orang sebagai pertanda adanya musibah.
- Al-Zaaghu atau Ghurob al-Zar'i, yaitu jenis gagak yang berwarna hitam, kecil, pemakan biji-bijian, Hukumnya halal mengkonsumsi ini menurut Qoul Ashoh, karena dagingnya tidak kotor.
- Al-Ghudaf al-Shoghir, yakni jenis gagak berwarna hitam atau kelabu dan tubuhnya kecil. Hukumnya halal menurut Qoul Ashoh.
Khasiat dan manfaat burung gagak:
- Jika paruh burung gagak dikalungkan pada seseorang, maka akan terhindar dari sakit mata.
- Darah burung gagak jika dicampurkan pada minuman keras, maka orang yang meminumnya akan berhenti dari kebiasaan minum minuman keras.
- Jika empedu gagak diusapkan pada orang yang terkena sihir, maka berkhasiat melepaskan dia dari sihir/membatalkan.
3 komentar:
Yang bener suk tak tuku...
belinya dimana mas Rawing
Assalamu'alaikum wbt...
Khasiat dan rawatan tu hya dari yang halal dimakan atau kesemuanya
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.