Rahasia Tentang Garangan, Rubah, Pelanduk

Dalam bahasa Arab disebut Al-Tsa'lab, yakni sejenis binatang musang, warnanya coklat kelabu, agak kemerah-merahan, pemakan ayam dan tikus, dapat berdiri dan dapat meloncat dan juga berlari dengan cepat.
Hukum: Halal, menurut Imam Syafi'i. Karena dagingnya tidak kotor atau baik. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki garangan hukumnya makruh, sedangkan menurut Imam Ahmad hukumnya haram.
Khasiat

  1. Obat sakit kusta atau lepra, rutin mengkonsumsi daging garangan.
  2. Menumbuhkan rambut kepala, diolesi dengan darahnya garangan.
  3. Obat kuat lelaki, buah atau biji dzakar garangan dikeringkan, dihaluskan, lalu serbuknya diminum.
  4. Obat sakit kepala, dzakar garangan diikatkan di kepala.
  5. Obat sakit telinga, ditetesi dengan lemaknya garangan.
  6. Obat agar anak tidak mudah terkejut, dikalungi dengan taringnya garangan.
Rahasia Mimpi Garangan:
  1. Dalam mimpi garangan menggambarkan seorang wanita atau laki-laki yang mempunyai tipu daya.
  2. Mimpi bermain dengan garangan: mendapat istri yang dicintai dan mencintai.
  3. Mimpi berkelahi dengan garangan: akan bermusuhan dengan keluarga atau teman dekat.
  4. Mimpi minum susu garangan; akan sembuh dari penyakitnya.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya gak begitu tahu hewan tsb, begitu pun dengan hukum mengkonsumsinya serta makna dari mimpi yang tersirat terkait hewan tsb hehe...

Berbagai Info mengatakan...

Nyimaks aja ya Mas Kips Bandung!

Unknown mengatakan...

Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)
Ingat musang pun ada 2 jenis; 1. Musang pemakan ayam dan tikus, 2. Musang pemakan pepaya, mangga.
Kalau Garangan yang jelas adalah pemakan ayam dan tikus [pemangsa]. Jd jangan sampai salah menafsirkan suatu hukum.
MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKAN

Binatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas (misal: herbivora)

Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: “Ya“. Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi : “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.