Berobat dengan benda najis maksudnya adalah melakukan pengobatan dengan memakai sarana barang yang hukumnya najis. Hukum asalnya, mengkonsumsi benda najis dalam tingkah normal (tidak terpaksa) itu tidak boleh, terkecuali jika digunakan sebagai sarana pengobatan dengan ketentuan :
- Terpaksa.Artinya, menjadi alternatif atau pilihan terakhir, tidak ada benda suci lain yang dapat menjdi pilihan.
- MengertiArtinya, telah mendapat informasi dari dokter atau tabib yang ahli dan adil.