Binatang yang halal dagingnya adakalanya yang makan kotoran atau benda-bend yang hukumnya najis, dan adakalanya yang makan dari jenis benda yang tidak najis. Karena ada kemungkinan rasa daging dari binatang pemakan kotoran tersebut terkontaminasi dari jenis makanan yang dikonsumsi, maka mengkonsumsi daging, susu, telor dan janin dari binatang tersebut hukumnya adalah :
- Makruh, apabila rasa atau baunya daging, susu, telor dst berubah sebagamana bau dari kotoran yang dimakan. Dalam hadist riwayat Imam Tirmidzi adalah "Sesungguhnya Rosulullah SAW melarang memakan dagingnya binatang yang makan kotoran dan meminum susunya, sehingga diberi makan (dengan yang tidak najis) selama empat puluh hari (malam).
- Tidak makruh, apabila tidak ada perubahan rasa dan baunya.Kitab Tanwir Al-Qulub menjelaskna, untuk memurnikan dagingnya binatang pemakan kotoran (najis) sehingga tidak makruh untuk dikonsumsi adalah supaya diberi makanan yang bersih dalam tempo waktu :
- 40 hari untuk binatang unta
- 30 hari untuk binatang sapi
- 7 hari untuk binatang kambing
- 3 hari untuk bintang ayam.
0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.