Diantara alasan membunuh binatang yang dibenarkan syara' adalah :
- Untuk sarana Ibadah
Yaitu menyembelih binatang halal untuk tujuan taqorrub dan ibadah kepada Allah, seperti untuk Qurban, aqiqah, sodaqoh dan lain-lain. Hukumnya adalah sunnah. - Untuk kebutuhan
Yaitu menyembelih binatang untuk dikonsumsi, diperjualbelikan, untuk sarana pengobatan dan lain-lain. - Untuk menolak bahaya
Yaitu membunuh binatang karena menganggu dan membahayakan pada manusia, binatang atau harta benda. Hukumnya mubah, bahkan terkadang menjadi sunnah atau wajib.
Menurut Imam Jalaludin Abdurohman dalam kitab Al-Asybah Wan Nadhoir, membunuh binatang itu hukumnya diperinci sebagai berikut :
- Haram, jika binatang tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.
- Sunnah, jika binatang tersebut membahayakan dan tidak bermanfaat.
- Mubah, (tidak sunah dan tidak wajib), jika binatang tersebut ada sedikit manfaatnya dan sedikit bahayanya.
- Makruh, (haram dan tidak sunah), jika binatang tersebut tidak bermanfaat dan tidak membahayakan.
Wallohu A'lam.
Sumber: Bk.Risalah Hayawan (M.Masykur Khoir) Hal.14
0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.