Mengkonsumsi makanan, minuman atau obat yang mengandung alkohol hukumnya diperinci sebagai berikut :
- Apabila alkohol itu timbul dari barang itu sendiri (tidak dicampur), maka hukumnya boleh untuk dikonsumsi selama kadar alkohol tersebut tidak sampai memabukan.
- Apabila alkohol dalam makanan atau minuman itu memang sengaja dicampurkan, maka hukumnya tidak boleh dikonsumsi, kecuali :
Itulah hukum mengkonsumsi makanan, minuman atau obat-obatan yang mengandung alkohol, semoga dapat menambah wawasan keagamaan kita, sehingga kita dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat yang diajarkan, dan semoga amal perbuatan kita diterima disisi Allah SWT. Amin
0 komentar:
Posting Komentar
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.