Semua binatang halal boleh dimakan apabila telah melalui proses penyembelihan yang benar, kecuali binatang jenis ikan dan belalang. Ikan dan belalang halal untuk dimakan sekalipun tanpa melalui proses penyembelihan. Ibnu Majah meriwayatkan yang artinya :
Bangkai Yang Halal
Berobat Dengan Benda Najis
Berobat dengan benda najis maksudnya adalah melakukan pengobatan dengan memakai sarana barang yang hukumnya najis. Hukum asalnya, mengkonsumsi benda najis dalam tingkah normal (tidak terpaksa) itu tidak boleh, terkecuali jika digunakan sebagai sarana pengobatan dengan ketentuan :
- Terpaksa.Artinya, menjadi alternatif atau pilihan terakhir, tidak ada benda suci lain yang dapat menjdi pilihan.
- MengertiArtinya, telah mendapat informasi dari dokter atau tabib yang ahli dan adil.
Hukum Binatang Pemakan Kotoran
Binatang yang halal dagingnya adakalanya yang makan kotoran atau benda-bend yang hukumnya najis, dan adakalanya yang makan dari jenis benda yang tidak najis. Karena ada kemungkinan rasa daging dari binatang pemakan kotoran tersebut terkontaminasi dari jenis makanan yang dikonsumsi, maka mengkonsumsi daging, susu, telor dan janin dari binatang tersebut hukumnya adalah :
Hukum Membunuh Binatang
Diantara alasan membunuh binatang yang dibenarkan syara' adalah :
- Untuk sarana Ibadah
Yaitu menyembelih binatang halal untuk tujuan taqorrub dan ibadah kepada Allah, seperti untuk Qurban, aqiqah, sodaqoh dan lain-lain. Hukumnya adalah sunnah.
Macam-macam Binatang
- Jenis barang tambang
Misalnya, garam air tanah dan lain-lain. Sedangkan hukumnya adalah halal selama tidak membahayakan tubuh dan akal. - Jenis tumbuh-tumbuhan
Semua jenis tumbuh-tumbuhan dan buahnya hukumnya halal, selama tidak membahayakan tubuh dan akal.
Sebab-sebab Haramnya Makanan
Dalam postingan sebelumnya telah dijelaskan, bahwa semua makanan dan minuman baik berasal dari benda hidup atau mati hukum asalnya adalah halal atau mubah, selama tidak ada nash Al-Quran dan Al-Hadist yang menjelaskan keharamannya.
Sedangkan hal-hal yang menjadi sebab haramnya makanan dan minuman, baik dari jenis binatang maupun tumbuh-tumbuhan adalah.
- Nash Al-Qur'anDalam surat Al-Maidah Ayat 3, Allah swt berfirman. Yang ArtinyaDiharamkan atas kamu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan nama yang lain dari nama Allah, binatang yang mati karena tercekik, yang mati terpukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena di tanduk oleh binatang yang lain, yang mati dimakan binatang buas, terkecuali yang dapat kamu sembelih dan binatang yang disembelih dengan nama berhala.Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa hal-hal yang diharamkan itu meliputi:
Hukum Asalnya Makanan
Mengkonsumsi (makan atau minum) segala sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT, baik benda yang bernyawa (hidup) atau benda mati hukum asalnya halal, selama tidak ada nash Al-Quran, Al-Hadist atau sebab-sebab lain yang mengharamkannya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 29 Allah berfirman yang artinya:
Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu semua.
Dan apabila ada ketentuan hukum Allah yang mengharamkannya, yang berupa Nash, Al-Quran atau Al-Hadist, secara langsung ataupun tidak langsung, maka hukumnya haram secara mutlak. Sehingga makanan atau minuman yang menurut lidah manusia enak, tidak berbahaya atau tidak beracun, tidak menjijikan atau berasal dari jenisnya makanan yang halal, manakala ada nash yang mengaharamkannya maka hukumnya haram.
Langganan:
Postingan (Atom)