Dikalangan masyarakat kita ada yang percaya dapat memindahkan penyakit pada hewan. Menganiaya atau membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan 'syara hukumnya haram, lalu bagaimana jika ada orang yang memindahkan penyakit seseorang terhadap binatang? Dan Apakah termasuk Penganiayaan?
Memindahkan penyakit pada binatang dengan metode doa atau azimat itu bukan termasuk penganiayaan dan diperbolehkan tetapi dengan syarat: