Memindahkan penyakit pada binatang

Dikalangan masyarakat kita ada yang percaya dapat memindahkan penyakit pada hewan. Menganiaya atau membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan 'syara hukumnya haram, lalu bagaimana jika ada orang yang memindahkan penyakit seseorang terhadap binatang? Dan Apakah termasuk Penganiayaan?
Memindahkan penyakit pada binatang dengan metode doa atau azimat itu bukan termasuk penganiayaan dan diperbolehkan tetapi dengan syarat:

Makanan Restaurant

Saat ini banyak sekali restauran-restauran bermunculan dimana-mana, bahkan sudah merambah ke wilayah Kecamatan. Ada beraneka menu atau masakan yang disajikan restaurant, ada yang halal dan ada yang haram. Lalu bagaimana hukumnya makan atau minum di warung atau restaurant yang menyajikan masakan yang sebagian halal sebagian haram tersebut? Berikut ulasannya:

Hukum Mengkonsumsi Makanan, Minuman, dan Obat yang Mengandung Alkohol

Minuman yang mengandung alkohol.
Mengkonsumsi makanan, minuman atau obat yang mengandung alkohol hukumnya diperinci sebagai berikut :
  1. Apabila alkohol itu timbul dari barang itu sendiri (tidak dicampur), maka hukumnya boleh untuk dikonsumsi selama kadar alkohol tersebut tidak sampai memabukan.
  2. Apabila alkohol dalam makanan atau minuman itu memang sengaja dicampurkan, maka hukumnya tidak boleh dikonsumsi, kecuali :
    1. Sekedar untuk menjaga kebaikan dari minuman atau makanan tersebut
    2. Yakin ada guna dan manfaatnya

Ikan Asin dan Hukumnya



Ikan dan belalang merupakan jenis binatang yang halal hukumnya, baik melalui proses penyembelihan ataupun tidak. Kotoran dari ikan kecil hukumnya tetap najis, namun di ma'fu atau dimaafkan.Artinya kotoran dari ikan kecil tidak wajib dibuang alias boleh dimakan bersamaan dengan tersebut, dan tidak mengakibatkan najis pada minyak yang digunakan untuk menggoreng.
Antara ikan dan ikan asin mempunyai sudut pandang hukum yang berbeda, karena ikan asin adalah ikan yang telah melalui proses pengasinan, yang tidak menutup kemungkinan ada najis lain yang masuk dan bercampur dengan daging ikan tersebut. Oleh sebab itu, melihat proses pengasinan ikan asin hukkumnya diperinci sebagai berikut :

Memanfaatkan Kulit Bangkai



Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Mulim Rosululloh asw bersabda yang artinya : "Kulit apa saja jika sudah disamak, maka telah menjadi suci".
Islam melarang memakan daging yang statusnya bangkai,baik dikarenakan salah satu dalam metode penyembelihannya ataupun dikarenakan binatang tersebut memang tidak halal. Namun Islam tidak melarang memanfaatkan daging tersebut untuk selain dimakan, misalnya untuk makanan ternak dll.
Begitu pula dengan kulitnya boleh untuk dimanfaatkan setelah melalui proses membersihkan kotoran dan najis, atau yang biasa disebut dengan istilah menyamak .

Darurat dan Konsekwensinya


Dalam Fiqih disebutkan "Kondisi Dorurot memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang" 
Maksudnya bahwa segala sesuatu yang semual hukumnya haram, manakala berada dalam kondisi dorurot atau keterpaksaan maka hukumnya menjadi boleh atau halal. Misalnya, bangkai atau khomer dalam kondisi normal (selain dorurot) hukumnya haram untuk dikonsumsi. Namun manakala dalam kondisi kelaparan atau kehausan (dorurot), dimana apabila tidak makan atau minum dari bangkai atau khomer yang ditemui dia akan mati atau akan sekarat, maka hukumnya menjadi boleh untuk dikonsumsi.

Bangkai Yang Halal

Bangkai mengandung arti binatang halal yang mati tampa disembelih, atau binatang halal yang mati dengan sembelihan yang tidak menetapi metode yang benar menurut syara' atau binatang haram yang mati, baik melalui penyembelihan ataupun tidak.
Semua binatang halal boleh dimakan apabila telah melalui proses penyembelihan yang benar, kecuali binatang jenis ikan dan belalang. Ikan dan belalang halal untuk dimakan sekalipun tanpa melalui proses penyembelihan. Ibnu Majah meriwayatkan yang artinya :