Hukum Mengkonsumsi Crane Burung sejenis Bangau

Dalam bahasa arab burung ini disebut Al-Rohwu. Yaitu burung yang bentuknya mirip dengan burung jenjang.
Hukum mengkonsumis burung crane adalah halal, karena dagingnya baik dan tidak kotor.

2 komentar:

Ida Farida mengatakan...

Kirain Crane yang dulu roboh di Makkah, tapi namanya sesuai dengan alatnya yah. tinggi

Berbagai Info mengatakan...

ya mba ida, mks dah visit

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.