Hukum mengkonsumsi kambing hutan

Kambing hutan dalam bahasa arabnya adalah Al-Wa'ilu. Yaitu jenis binatang memamah biak, liar, hidup di hutan atau pegunungan, hidup bergerombol.
Hukum mengkonsumsi kambing hutan adalah Halal, karena hewan ini termasuk dalam jenis hewan ternak atau dalam bahasa arab disebut bahimatul an'am.
Menurut sebagian keterangan, Al-Wa'ilu atau kambing hutan jantan adalah Al-Taisu atau kambing gunung jantan. Wallohu A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.