Macam-macam Binatang

Imam Ghazali berpendapat, benda-benda yang ada diatas bumi ini terbagi menjadi tiga kelompok, yakni:

  1. Jenis barang tambang
    Misalnya, garam air tanah dan lain-lain. Sedangkan hukumnya adalah halal selama tidak membahayakan tubuh dan akal.
  2. Jenis tumbuh-tumbuhan
    Semua jenis tumbuh-tumbuhan dan buahnya hukumnya halal, selama tidak membahayakan tubuh dan akal.
  3. Jenis binatang
    Dilihat dari jenis, habitat dan klasisifikasi kehidupannya, binatang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu:
    1. Binatang darat
      Yaitu binatang yang hayan bisa hidup di darat dan tidak bisa hidup di dalam air. Binatang yang habitatnya di daratan meliputi jenis mamalia atau binatang yang menyusui jenis reptilia atau binatang yang berjalan dengan merayap atau melata, jenis aves atau jenis burung, baik yang bisa terbang maupun yang tidak,jenis insekta atau jenis serangga.
      Sedangkan hukumnya binatang darat ada yang halal dan juga yang haram dan ada yang hukumnya khilaf diantara ulama.
    2. Binatang air
      Yaitu binatang yang haya bisa hidup di air, baik air asin maupun air tawar. Pisces atau binatang air adakalanya yang berbentuk ikan dan adakalanya yang berbentuk tidak mirip dengan ikan. Bahkan diantara binatang air ada yang mirip bentuknya dengan binatang darat, yang halal maupun yang haram.
      Hukum binatang yang hidup di air adalah sebagai berikut:
      Pendapat pertama : Menurut pendapat mayoritas ulama, semua binatang yang hanya bisa hidup di dalam air hukumnya halal secara mutlak, selama tidak beracun dan tidak membahayakan tubuh jika dikonsumsi. Baik berbentuk ikan ataupun tidak mirip dengan ikan, baik matinya di sembelih ataupun tidak disembelih. Dalam surat al-maidah disebutkan: "Telah dihalalkan bagi kamu menangkap ikan di laut dan memakannya untuk kesenangan bagi kamu dan bagi orang yang berjalan (untuk bekal dalam perjalanan).Pendapat kedua: Menurut pendapat sebagian ulama hukumnya binatang air diperinci sebagai berikut :
      1. Jenis ikan, yaitu binatang yang umumnya disebut dengan nama ikan. Hukumnya adalah halal, dengan syarat binatang tersebut tidak bertaring, tidak beracun, dan bukan jenis pemakan manusia.
      2. Jenis selain ikan, yaitu binatang yang umumnya tidak disebut dengan nama ikan. Sedangkan hukumnya diperinci lagi sebagai berikut :
        1. Jika beracun bentuknya mirip dengan binatang darat yang haram, seperti binatang laut yang mirip dengan anjing, babi, keledai dll, maka hukumnya haram
        2. Jika tidak beracun dan tidak mirip dengan binatang darat yang diharamkan, seperti binatang laut yang mirip dengan onta, sapi, kelinci dll, maka hukumnya halal.
    3. Binatang darat dan air
      Binatang yang bisa hidup di darat dan di air masuk kategori jenis binatang amfibi, seperti katak, buaya, ular, penyu, kepiting dll. Menurut para ulama (arab), daging dari binatang jenis amfibi kotor atau tidak enak, oleh sebab itu hukumnya haram.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.