Sebab-sebab Haramnya Makanan

Dalam postingan sebelumnya telah dijelaskan, bahwa semua makanan dan minuman baik berasal dari benda hidup atau mati hukum asalnya adalah halal atau mubah, selama tidak ada nash Al-Quran dan Al-Hadist yang menjelaskan keharamannya.
Sedangkan hal-hal yang menjadi sebab haramnya makanan dan minuman, baik dari jenis binatang maupun tumbuh-tumbuhan adalah.
  1. Nash Al-Qur'an
    Dalam surat Al-Maidah Ayat 3, Allah swt berfirman. Yang Artinya
    Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan nama yang lain dari nama Allah, binatang yang mati karena tercekik, yang mati terpukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena di tanduk oleh binatang yang lain, yang mati dimakan binatang buas, terkecuali yang dapat kamu sembelih dan binatang yang disembelih dengan nama berhala.Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa hal-hal yang diharamkan itu meliputi: 
    1. Bangkai
      Yang dimaksud dalam pengertian bangkai adalah:
      1. binatang yang halal mati tanpa disembelih (tidak disembelih).
      2. binatang yang halal mati dengan penyembelihan, namun tidak menetapi metode penyembelihan yang benar menurut syara.
      3. Binatang haram yang mati, baik penyembelihan ataupun tidak.
    2. Darah, baik darah yang masih mengalir atau yang sudag membeku.
    3. Daging babi, yaitu meliputi semua jenis babi, baik yang liar maupun piaraan. Begitu juga binatang peranakan dari babi dan binatang halal.
    4. Al-Munkhoniqoh
      Yaitu binatang yang mati sebab dicekik atau tercekik, dijerat atau terjerat, atau sebab terhimpit lehernya.
    5. Al-mauqudzah
      Yaitu binatang yang mati sebab dipukul dengan benda keras atau tumpul, seperti dipukul dengan kayu, martil atau yang lain.
    6. Al-mutaroddiyah
      Yaitu binatang yang mati sebab jatuh dari tempat yang tinggi, walaupun jatuhnya karena anak panah, pisau dan lain-lain.
    7. An-Nathihah
      Yaitu binatang yang mati sebab saling berkelahi dengan binatang yang lain.
    8. Binatang yang mati sebab dimakan binatang buas.
    9. Binatang yang disembelih untuk persembahan atau pemujaan para berhala.
      Sub 1 s.d 9 jika masih ada sisa hidup atau hayat mustaqirroh kemudian disembelih dengan metode yang benar, maka hukumnya halal.
  2. Binatang yang sunnah dibunuh.
    Binatang yang sunah dibunuh merupakan binatang yang haram dimakan dagingnya, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. Begitu juga binatang yang sejenis dan segolongan dengan binatang diatas hukumnya juga haram.
  3. Binatang yang haram dibunuh.
    Semua binatang yang haram dibunuh merupakan binatang yang haram dimakan dagingnya, yaitu: Semut, Lebah, Katak, Burung Shuroud dan Burung Teguk-teguk atau burung Hud-Hud. Begitu juga haram dikonsumsi dagingnya, semua binatang yang sejenis dan segolongan dengan binatang yang dilarang dibunuh.
  4. Binatang buas yang bertaring tajam
    Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Tarmidzi  disebutkan: "Sesungguhnya Rasululloh saw telah bersabda, setiap binatang yang mempunyai taring (tajam) hukumnya haram."
    "Bertaring tajam" atau bertaring kuat maksudnya adalah taring yang berfungsi sebagai alat kekuatan untuk mencari makanan untuk mempertahankan hidupnya dari serangan binatang lain. Misalnya taring dari binatang singa, harimau dan lain-lain.
  5. Burung yang berkuku tajam
    Burung yang berkuku tajam umumnya merupakan jenis burung pemangsa burung lain, pemakan daging/bangkai dan sekaligus burung yang buas dalam komunitasnya.
  6. Kotor, tidak baik atau tidak enak
    Artinya, diantara dagingnya binatang yang tidak dikonsumsi adalah dagingnya binatang yang berdasar penelitian dari ulama-ulama arab yang ahli, daging tersebut dianggap kotor atau tidak enak.
  7. Beracun atau membahayakan
    Setiap makanan atau minuman yang jika dikonsumsi dapat mengakibatkan kematian, merusak badan atau merusak aqal hukumnya haram (untuk dikonsumsi) baik berupa daging maupun yang lain, benda padat maupun cair, sehingga yang asal mulanya halal, manakala sudah mengandung racun maka hukumnya juga haram untuk dikonsumsi.
  8. Menjijikan
    Maksudnya, setiap perkara yang menurut umumnya manusia dianggap menjijikan hukumnya haram untuk dikonsumsi, walaupun tidak najis, misalnya sperma. 
  9. Dimulyakan
    Dagingnya mahluk yang dimulyakan Allah swt hukumnya haram dikonsumsi, yaitu dagingnya manusia, sekalipun manusia tersebut tidak beragama islam.
  10. Hewan tunggangan, selain unta dan kuda.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.