Hukum Asalnya Makanan

Mengkonsumsi (makan atau minum) segala sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT, baik benda yang bernyawa (hidup) atau benda mati hukum asalnya halal, selama tidak ada nash Al-Quran, Al-Hadist atau sebab-sebab lain yang mengharamkannya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 29 Allah berfirman yang artinya:
Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu semua.
Dan apabila ada ketentuan hukum Allah yang mengharamkannya, yang berupa Nash, Al-Quran atau Al-Hadist, secara langsung ataupun tidak langsung, maka hukumnya haram secara mutlak. Sehingga makanan atau minuman yang menurut lidah manusia enak, tidak berbahaya atau tidak beracun, tidak menjijikan atau berasal dari jenisnya makanan yang halal, manakala ada nash yang mengaharamkannya maka hukumnya haram.

Alloh adalah dzat yang menciptakan manusia dan semua mahluk, pemegang otoritas tunggal untuk menentukan halal dan haramnya setiap jenis makanan. Manusia sebagai hamba Alloh harus taat tunduk dan patuh untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan Nya.
Namun tidak banyak ayat Al-Quran maupun Al-Hadist yang secara langsung memberi ketegasan haramnya jenis binatang atau makanan tertentu. Oleh sebab itu, selain menggunakan nash A-Qur'an dan Al-Hadist para ulama menggunakan metode ijma' ulama dan qiyas untuk menentukan halal dan haramnya makanan atau binatang.
Menetapkan hukumnya binatang atau makanan tertentu yang belum jelas halal dan haramnya, dengan mengembalikan pada hukum asal secara langsung, yaitu hukum halal atau mubah adalah tidak benar. Karena masih memungkinkan menggunakan metode dasar ijma' ulama dan qiyas.
Dan bilamana tidak menemukan ketepatan hukumnya makanan atau binatang berdasarkan nash Al-Qur'an, nash Al-Hadist, Ijma ulama dan Qiyas, maka metode selanjutnya adalah kembali pada hukum asal, yaitu halal atau mubah.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.