Bangkai Yang Halal

Bangkai mengandung arti binatang halal yang mati tampa disembelih, atau binatang halal yang mati dengan sembelihan yang tidak menetapi metode yang benar menurut syara' atau binatang haram yang mati, baik melalui penyembelihan ataupun tidak.
Semua binatang halal boleh dimakan apabila telah melalui proses penyembelihan yang benar, kecuali binatang jenis ikan dan belalang. Ikan dan belalang halal untuk dimakan sekalipun tanpa melalui proses penyembelihan. Ibnu Majah meriwayatkan yang artinya :

"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (Yaitu) ikan dan belalang.
Semua jenis ikan hukumnya halal, baik ikan yang hidup di air asin, air tawar atau air payau. Sedangkan binatang air selain jenis ikan alias umumnya tidak disebut dengan nama ikan hukumnya ada beberapa perbedaan diantara ulama, lihat bab macam-macam binatang. Begitu juga semua jenis belalang hukumnya halal.
Ikan dan belalang hukumnya halal selama tidak beracun atau tidak membahayakan tubuh dan akal. Baik melalui proses penyembelihan maupun tidak, bahkan menurut sebagian keterangan; menyembelih ikan itu hukumnya makruh, kecuali ikan tersebut besar dan tidak segera mati jika di sembelih.

Sumber: Bk.Risalah Hayawan Hal.17-18.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.