Darurat dan Konsekwensinya


Dalam Fiqih disebutkan "Kondisi Dorurot memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang" 
Maksudnya bahwa segala sesuatu yang semual hukumnya haram, manakala berada dalam kondisi dorurot atau keterpaksaan maka hukumnya menjadi boleh atau halal. Misalnya, bangkai atau khomer dalam kondisi normal (selain dorurot) hukumnya haram untuk dikonsumsi. Namun manakala dalam kondisi kelaparan atau kehausan (dorurot), dimana apabila tidak makan atau minum dari bangkai atau khomer yang ditemui dia akan mati atau akan sekarat, maka hukumnya menjadi boleh untuk dikonsumsi.
Dalam kondisi dorurot, seseorang diperbolehkan makan atau minum dari perkara yang diharamkan oleh agama, sebatas yang diperlukan untuk menyambung hidup, tidak boleh makan sampai puas atau sampai kenyang.
Kaidah fiqih menyatakan, sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi dorurot harus disesuaikan dengan kadar dlorurohnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.