Memanfaatkan Kulit Bangkai



Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Mulim Rosululloh asw bersabda yang artinya : "Kulit apa saja jika sudah disamak, maka telah menjadi suci".
Islam melarang memakan daging yang statusnya bangkai,baik dikarenakan salah satu dalam metode penyembelihannya ataupun dikarenakan binatang tersebut memang tidak halal. Namun Islam tidak melarang memanfaatkan daging tersebut untuk selain dimakan, misalnya untuk makanan ternak dll.
Begitu pula dengan kulitnya boleh untuk dimanfaatkan setelah melalui proses membersihkan kotoran dan najis, atau yang biasa disebut dengan istilah menyamak .
Menyamak adalah proses memberishkan darah dan daging yang masih menempel pada kulit, kemudian direndam dengan memakai ramuan akar-akaran tertentu (atau yang sejenis) selama beberapa hari, sekiranya sampai bau yang bacin yang ada dalam kulit tersebut luntur, kemudian disucikan dan dikeringkan.
Setelah melalui proses penyamakan, maka kulit bangkai tersebut hukumnya suci dan dapat dimanfaatkan tanpa khawatir dapat menimbulkan najis. Misalnya digunakan untuk tempat duduk, tikar, alas tidur maupun untuk sarana ibadah. Akan tetapi sekalipun sudah disamak namun tetap tidak halal untuk dimakan. Sedangkan kulitnya binatang halal yang telah melalui proses penyembelihan dengan benar, hukumnya suci dan halal. Wallohu A'lam.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih infonya kang, :)
sangat bermanfaat,
salam kenal, salam blogger, keep blogwalking, :)

Berbagai Info mengatakan...

Sama-sama terimakasih atas kunjungannya!

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.