Memindahkan penyakit pada binatang

Dikalangan masyarakat kita ada yang percaya dapat memindahkan penyakit pada hewan. Menganiaya atau membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan 'syara hukumnya haram, lalu bagaimana jika ada orang yang memindahkan penyakit seseorang terhadap binatang? Dan Apakah termasuk Penganiayaan?
Memindahkan penyakit pada binatang dengan metode doa atau azimat itu bukan termasuk penganiayaan dan diperbolehkan tetapi dengan syarat:


  1. Menjadi alternatif terakhir
  2. Orang yang diobati /pasien termasuk muhtarom (dianggap mulya) menurut 'syara.
  3. Sakitnya sangat parah.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.