Hukum Mengkonsumsi Makanan, Minuman, dan Obat yang Mengandung Alkohol

Minuman yang mengandung alkohol.
Mengkonsumsi makanan, minuman atau obat yang mengandung alkohol hukumnya diperinci sebagai berikut :
  1. Apabila alkohol itu timbul dari barang itu sendiri (tidak dicampur), maka hukumnya boleh untuk dikonsumsi selama kadar alkohol tersebut tidak sampai memabukan.
  2. Apabila alkohol dalam makanan atau minuman itu memang sengaja dicampurkan, maka hukumnya tidak boleh dikonsumsi, kecuali :
    1. Sekedar untuk menjaga kebaikan dari minuman atau makanan tersebut
    2. Yakin ada guna dan manfaatnya
    3. Tidak sampai memabukan
    4. Larut dengan minuman, sehingga tidak terlihat sifat-sifat dari alkohol tersebut.
Itulah hukum mengkonsumsi makanan, minuman atau obat-obatan yang mengandung alkohol, semoga dapat menambah wawasan keagamaan kita, sehingga kita dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat yang diajarkan, dan semoga amal perbuatan kita diterima disisi Allah SWT. Amin



0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.