Ikan Asin dan Hukumnya



Ikan dan belalang merupakan jenis binatang yang halal hukumnya, baik melalui proses penyembelihan ataupun tidak. Kotoran dari ikan kecil hukumnya tetap najis, namun di ma'fu atau dimaafkan.Artinya kotoran dari ikan kecil tidak wajib dibuang alias boleh dimakan bersamaan dengan tersebut, dan tidak mengakibatkan najis pada minyak yang digunakan untuk menggoreng.
Antara ikan dan ikan asin mempunyai sudut pandang hukum yang berbeda, karena ikan asin adalah ikan yang telah melalui proses pengasinan, yang tidak menutup kemungkinan ada najis lain yang masuk dan bercampur dengan daging ikan tersebut. Oleh sebab itu, melihat proses pengasinan ikan asin hukkumnya diperinci sebagai berikut :

  1. Apabila proses pengasinan dilakukan diatas tanah dengan cara tidak ditumpuk, sehingga air atau darahnya yang menetes bisa langsung diserap tanah, maka hukumnya tidak najis dan halal dimakan.
  2. Apabila proses pengasinan dilakukan dengan cara ditumpuk, maka hukum dari lapisan atau tumpukan yang paling atas adalah suci dan halal dimakan. Sedangkan untuk tumpukan yang lain hukumnya najis dan tidak halal untuk dikonsumsi, karena dagingnya sudah bercampur dengan najis yang menetas dari lapisan atasnya.
  3. Apabila sebelum diproses dengan metode pertama atau ikan tersebut disembelih dan dibersihkan, maka hukumnya tidak najis dan halal di makan. Sebab dengan disembelih terlebih dahulu, maka najis dan darahnya sudah keluar.
Menurut sebagian ulama, ikan asin itu hukumnya halal secara mutlak. Baik proses pengasinannya dengan cara ditumpuk maupun disendirikan, disembelih terlebih dahulu maupun tidak disembelih. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa darah atau cairan yang keluar dari ikan itu tidak najis/suci. Wallohu A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.